Pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) | ||
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93) | ||
* | Sehat Jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter. | |
* | Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun. | |
* | Membayar formulir di BII/BRI. | |
* | Mengisi formulir permohonan. | |
* | Dapat menulis dan membaca huruf latin. | |
* | Melampirkan foto copy KTP. | |
* | Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. | |
* | Lulus ujian teori dan praktek. | |
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93) | ||
a. | Sehat Jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter. | |
b. | Berusia Sekurang-kurangnya 16 tahun. | |
c. | Membayar formulir di BII/BRI. | |
d. | Mengisi formulir permohonan | |
e. | Dapat menulis dan membaca huruf latin. | |
f. | Melampirkan foto copy KTP. | |
g. | Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. | |
h. | Lulus ujian teori dan praktek. | |
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93) | ||
a. | Sehat Jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter. | |
b. | Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun. | |
c. | Membayar formulir di BII/BRI. | |
d. | Mengisi formulir permohonan | |
e. | Dapat menulis dan membaca huruf latin. | |
f. | Melampirkan foto copy KTP. | |
g. | Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. | |
h. | Lulus ujian teori dan praktek. | |
SIM A - B | ||
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani & rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. | ||
SIM B I - B II | ||
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. | ||
SIM A - A Umum | ||
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. | ||
SIM B I - B I Umum | ||
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. | ||
SIM B II - B II Umum | ||
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan SK Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. | ||
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93) | ||
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan SK Dokter. b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan e. Dapat menulis dan membaca huruf latin. f. Melampirkan foto copy KTP. | ||
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) | ||
a. | Sehat Jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter. | |
b. | Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM. | |
c. | Membayar formulir di BII/BRI. | |
d. | Mengisi formulir permohonan. | |
e. | Melampirkan KTP. | |
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) | ||
a. | Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM. | |
b. | Melampirkan KTP wilayah yang dituju. | |
c. | Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju. | |
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) | ||
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan SK Dokter. b. Laporan Polisi kehilangan SIM. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan. e. Melampirkan KTP. | ||
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93) | ||
a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki. b. KTP. c. Pasport. d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi) e. Mengajukan permohonan ke IMI. | ||
Persyaratan SIM untuk orang asing | ||
a. | Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik. | |
b. | Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori. | |
c. | Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek. | |
d. | SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun. | |
e. | Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter. |
Friday 2 April 2010
PEMBUATAN SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI)
Syarat - Syarat Pembuatan SIM
Posted by
SAT LANTAS POLRES BAU-BAU
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment